Kemendikbud Segera Cairkan BSU Gaji Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta. Ini Detail Syarat dan Cara Pengajuannya

10 Agustus 2021, 16:16 WIB
Kemendikbud Segera Cairkan Bantuan BSU Gaji Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta. Ini Detail Syarat dan Cara Pengajuannya /bi.go.id

JURNAL MEDAN - Kemendikbud akan melakukan pencairan bantuan BSU Gaji Honorer dan Non PNS dengan besaran Rp1,8 Juta. Ini Detail Syarat dan cara pengajuan bantuan subsidinya.

Kemendikbud akan menyalurkan bantuan BSU Gaji Honorer dan Non PNS kepada 6 golongan guru honorer dan Non PNS pada tahun 2021.

Bantuan BSU Gaji Honorer dan Non PNS akan disalurkan langsung melalui rekening para guru penerima bantuan.

Namun tidak semua guru honorer yang dapat menerima bantuan BSU guru honorer dan Non PNS 2021 ini.

Baca Juga: Guru Honorer dan non PNS untuk Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan BSU 2021 Rp1,8 Juta

Bantuan BSU Gaji honorer dan Non PNS pada tahun 2021 akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat penerima bantuan.

Berikut ini syarat penerima BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Berstatus sebagai PTK non-PNS

3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Simak! Khusus untuk Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sementara itu, berikut ini cara pengajuan BSU guru non PNS, yaitu:

1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Dapatkan BSU Gaji Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Itulah syarat dan cara pengajuan bantuan subsidi bagi guru honorer dan non PNS 2021.***

 

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler