3. Terdaftar dan berstatuf aktif pada Data Dapodik Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***