4 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Teman Kerja di Medan Deli ini Berhasil Diringkus Polisi di Padang Lawas

- 16 Februari 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono/

Terkait kasus yg dialaminya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.***

Baca Juga: Cek Fakta: Akun Medsos BRI Abal-abal Mengumumkan Terjadinya Gangguan Sistem

Baca Juga: Daripada Beri Sanksi, Marzuki Alie Sarankan Jokowi Berikan Uang Tunai Bagi Masyarakat yang Sudah di Vaksin

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah