Terkait kasus yg dialaminya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.***
Baca Juga: Cek Fakta: Akun Medsos BRI Abal-abal Mengumumkan Terjadinya Gangguan Sistem