Babak Baru Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

- 8 Juni 2021, 14:18 WIB
Tersangka jagal kucing NS terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian.
Tersangka jagal kucing NS terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian. /Istimewa

JURNAL MEDAN - Kasus jagal kucing di Kota Medan yang sempat menggegerkan publik akhir Januari lalu kini memasuki Tahap II. Penyidik Polsek Medan Area secara resmi telah menyerahkan Tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan pada Senin 7 Juni 2021.

Tersangka jagal kucing terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (2) KUHP.

"Kami para pecinta hewan sejak awal kasus ini dilaporkan terus mendampingi dan memberikan asistensi yang dibutuhkan oleh kepolisian dalam hal pembuktian. Dan pada tanggal 7 Juni 2021, telah dilaksanakan pelimpahan Tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan," kata Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Megawati Profesor Kehormatan Universitas Pertahanan, Berikut Daftar Guru Besar Unhan, Salah Satunya SBY

Animal Defenders Indonesia bersama Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang berperan sebagai Tim Advokasi bagi Pelapor memberikan apresiasi kepada Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, serta Polda Sumut yang sangat responsif dan akomodatif dalam menuntaskan kasus ini.

Bahkan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang merupakan jebolan PH3 juga turut mengirimkan karangan bunga sebagai dukungan bagi kepolisian untuk terus menegakkan keadilan bagi satwa domestik.

"Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago sangat responsif dan akomodatif terhadap laporan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan berperan aktif menuntaskan kasus ini bersama Kanit Reskrim Iptu Riyanto dan jajarannya," ujar Doni Herdaru Tona.

Selanjutnya, Animal Defenders Indonesia dan PH3 menanti jadwal sidang dan berharap adanya putusan yang adil bagi semua dan menjadi yurisprudensi pada kasus pembelaan hewan domestik.

Baca Juga: Gratis dan Ikatan Dinas, Yuk... Kuliah di Politeknik Statistika STIS?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x