Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, KPK Kirim Surat Minta Penjelasan Hak Asasi Apa yang Dilanggar Pihaknya

- 8 Juni 2021, 13:01 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Dipanggil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa, 8 Juni 2021, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memilih melayangkan surat balik dan tak memenuhi panggilan tersebut.

Komnas HAM diketahui, ingin mendengar penjelasan pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh 75 pegawai lembaga antirasuah pasca dinyatakan tak lolos.

"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Juni 2021.

Baca Juga: Gratis dan Ikatan Dinas, Yuk... Kuliah di Politeknik Statistika STIS?

Ali mengatakan, alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK terhadap karyawannya untuk menjalankan amanat undang-undang.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dkk. Selain pimpinan KPK, Komnas HAM juga mengirim surat panggilan terhadap pimpinan sejumlah lembaga untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Benih Lobster Edhy Prabowo, 7 Saksi Dihadirkan Satu Diantaranya Biduan Dangdut

"Kita tunggu saja, tapi kita panggil dengan waktu yang patut. Suratnya sudah saya tandatangani, sudah kami cek juga, sudah dikirimkan secara langsung ke berbagai institusi," kata Anam dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 6 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x