Babak Baru Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

- 8 Juni 2021, 14:18 WIB
Tersangka jagal kucing NS terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian.
Tersangka jagal kucing NS terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian. /Istimewa

JURNAL MEDAN - Kasus jagal kucing di Kota Medan yang sempat menggegerkan publik akhir Januari lalu kini memasuki Tahap II. Penyidik Polsek Medan Area secara resmi telah menyerahkan Tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan pada Senin 7 Juni 2021.

Tersangka jagal kucing terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (2) KUHP.

"Kami para pecinta hewan sejak awal kasus ini dilaporkan terus mendampingi dan memberikan asistensi yang dibutuhkan oleh kepolisian dalam hal pembuktian. Dan pada tanggal 7 Juni 2021, telah dilaksanakan pelimpahan Tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan," kata Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Megawati Profesor Kehormatan Universitas Pertahanan, Berikut Daftar Guru Besar Unhan, Salah Satunya SBY

Animal Defenders Indonesia bersama Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang berperan sebagai Tim Advokasi bagi Pelapor memberikan apresiasi kepada Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, serta Polda Sumut yang sangat responsif dan akomodatif dalam menuntaskan kasus ini.

Bahkan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang merupakan jebolan PH3 juga turut mengirimkan karangan bunga sebagai dukungan bagi kepolisian untuk terus menegakkan keadilan bagi satwa domestik.

"Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago sangat responsif dan akomodatif terhadap laporan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan berperan aktif menuntaskan kasus ini bersama Kanit Reskrim Iptu Riyanto dan jajarannya," ujar Doni Herdaru Tona.

Selanjutnya, Animal Defenders Indonesia dan PH3 menanti jadwal sidang dan berharap adanya putusan yang adil bagi semua dan menjadi yurisprudensi pada kasus pembelaan hewan domestik.

Baca Juga: Gratis dan Ikatan Dinas, Yuk... Kuliah di Politeknik Statistika STIS?

Awal Mula Kasus

Seorang pria berinisial NS ditetapkan sebagai Tersangka pada 3 April 2021 dan ditahan sejak 9 April 2021 dalam kasus jagal kucing. Kasus ini berawal dari laporan Sonia Rizkika yang kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo hingga kemudian ditemukan potongan yang diduga kepala kucing Tayo di rumah Tersangka NS.

Adapun laporan polisinya bernomor LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021.

Lokasi yang diduga sebagai rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Medan Denai, membuat heboh warga. Keberadaan rumah jagal kucing ini mencuat setelah seorang perempuan bernama Sonia Rizkika mengunggah penemuan karung berisi kucing yang telah dikuliti di akun Instagram-nya pada Rabu 27 Januari 2021.

Sonia Rizkika mengunggah foto-foto potongan tubuh hingga kepala kucing yang sebagian telah dikuliti. Ia menceritakan penemuan tersebut berawal saat dirinya mencari kucingnya, Tayo, yang sudah hilang selama 2 hari.

Baca Juga: Tagar Bye Bye Ikatan Cinta Trending, Amanda Manopo Serang Balik Buzzer, Penggemar Garis Keras Bersuara

Menurutnya, orang yang diduga menangkap kucingnya itu disebut sudah sering mencuri kucing untuk dijual. Ia kemudian datang ke lokasi yang dimaksud dan menemukan potongan tubuh kucing dalam karung.

Awalnya tetangga di sana enggan menunjukkan rumah tersebut, malah memberi alamat yang salah. Sampai akhirnya Sonia Rizkika bertanya kepada anak-anak sekitar dan mereka menunjukkan rumah yang benar.

Setiba di lokasi, Sonia Rizkika langsung bertemu dengan seorang pria yang diduga menjagal kucing-kucing itu. Ia sempat mengalihkan pembicaraan soal kucing, lantaran warga sekitar memperingatkannya untuk tidak langsung ke pokok bahasan.

Setelah berdebat panjang dengan pria itu, teman Sonia Rizkika yang bernama Wulan tiba-tiba melihat ada goni. Alangkah kagetnya mereka setelah mengetahui karung goni tersebut ternyata berisi kepala dan isi perut kucing. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah