Perpres Investasi Miras Dicabut, Ferdinand Hutahaean: Ingat! Jokowi Tidak Pernah Legalkan Miras

2 Maret 2021, 15:08 WIB
Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

JURNAL MEDAN - Ferdinand Hutahaean memberikan komentar atas langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut peraturan presiden (Perpres) tentang penanaman modal untuk minuman keras (Miras) beralkohol.

Melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, mantan kader partai Demokrat itu mengatakan langkah Presiden Jokowi tersebut telah tepat.

"Presiden mengambil langkah akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Ini sudah tepat," kata Ferdinand seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Selain Keterbatasan Dana, Mensos Risma Sebut Santunan Korban Covid-19 Dicabut Karena Sulitnya Identifikasi

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Vincenzo Episode Empat: Hong Yu-chan Tewas, Misi Balas Dendam Dimulai

Meski demikian, Ferdinand mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah melegalkan minima keras (miras) beralkohol.

Sebab lanjut Ferdinand, miras telah ada sebelum Jokowi menjadi presiden.

"Tp tetap perlu diingat, Pres @jokowi tdk pernah melegalisasi miras krn miras sdh ada sejak dulu jauh sblm Jokowi jd presiden. Bahwa miras sdh legal dr dulu itu fakta," kata Ferdinand.

Baca Juga: Jhoni Allen Tuding SBY Tak Berkeringat Menangkan Demokrat, Imelda Sari Jawab dengan Data Ini

Baca Juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Cholil Nafis: Terimakasih Pak Jokowi Telah Peka Terima Aspirasi Ummat

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang penanaman modal untuk minuman keras (Miras) beralkohol.

Hal tersebut diumumkan Presiden Jokowi melalui video yang diunggah oleh akun YouTube @Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dlm industri minuman keras yg mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi seperti dikutip jurnalmedan.com dari video yang diunggah akun YouTube @Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Baca Juga: MUI Minta Cabut Perpres No. 10 tahun 2021, Sudah Ada Rekomendasi Fatwa Sejak 12 Tahun Lalu

Jokowi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Keputusan ini diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah Ormas-Ormas serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan Daerah," kata Jokowi.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler