Selain Keterbatasan Dana, Mensos Risma Sebut Santunan Korban Covid-19 Dicabut Karena Sulitnya Identifikasi

- 2 Maret 2021, 14:43 WIB
Mensos Tri Rismaharini alias Risma.
Mensos Tri Rismaharini alias Risma. /Dok. Humas Kemensos

JURNAL MEDAN - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan selain keterbatasan dana, pencabutan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris juga disebabkan oleh sulitnya menentukan alasan meninggal seseorang pasien.

Tri Rismaharini mengatakan sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada, dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Vincenzo Episode Empat: Hong Yu-chan Tewas, Misi Balas Dendam Dimulai

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, dirinya telah mempertimbangkan kembali bagaimana di masa pandemi, pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal dunia akibat Covid-19 atau meninggal secara alamiah.

“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?," ujarnya.

Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.

Baca Juga: Jhoni Allen Tuding SBY Tak Berkeringat Menangkan Demokrat, Imelda Sari Jawab dengan Data Ini

Anggaran tersebut pun menurut Risma juga terbatas hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x