Cek Harga Vaksin Perseorangan di Kimia Farma, Mulai Senin Sudah Bisa Vaksin Sendiri di Apotik. Segini Tarifnya

11 Juli 2021, 11:43 WIB
Cek Harga Vaksin Perseorang di Kimia Farma, Mulai Senin Sudah Bisa Vaksin Sendiri di Apotik. Segini Tarifnya /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

JURNAL MEDAN - Pelaksanaan vaksinasi kini sudah bisa dilakukan sendiri atau secara perseorangan dengan datang ke apotik atau klinik khusus yang menyediakan vaksin perseorangan. Cek harga dan tarif vaksin Kimia Farma.

Kimia Farma dalam keterangan resminya mengatakan akan mulai membuka layanan vaksinasi perseorangan di klinik milik perseroan tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan baru tentang vaksinasi gotong royong yakni bisa dilakukan secara individu.

Baca Juga: Indonesia Terima Satu Juta Dosis Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong

Aturan tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk karyawan, keluarga dan individu lain serta badan hukum/badan usaha bisa melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu atau perorangan.

Dan beban biaya dalam program vaksinasi gotong royong tersebut dibebankan kepada individu atau perorangan.

Dalam peraturan tersebut, Kemenkes juga memberikan kewenangan kepada PT Bio Farma (Persero) dalam pengadaan vaksin.

Baca Juga: Soal Stok Vaksin Covid-19 di Depok, IBH: Kita Upayakan Selalu Tersedia Hingga Target Pemerintah Tercapai

Kemenkes juga sudah menetapkan harga pembelian vaksi produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero).

Adapan harga vaksin untuk perorangan adalah:
a. harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis;
b. tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

"Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15% (lima belas persen), dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh)," demikian dikutip JurnalMedan.com dan Permenkes tersebut..***

Baca Juga: HOAKS! Beredar Link Bansos PPKM Rp300 Ribu di bantuanppkm.online , Yang Benar di cekbansos.kemensos.go.id

 

 

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler