Irjen Pol Napoleon, Tahanan Red Notice Djoko Tjandra Diduga Terlibat Kasus Penganiyaan Terhadap Muhammad Kace

18 September 2021, 17:01 WIB
Irjen Pol Napoleon, Tahanan Red Notice Djoko Tjandra Diduga Terlibat Kasus Penganiyaan Terhadap Muhammad Kace /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

JURNAL MEDAN - Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang ditahan atas dugaan kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Kabar keterlibatan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan Sabtu 18 September 2021.

Baca Juga: Sedang Tayang, Ini Link Live Streaming Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini Sabtu 18 September 2021

Dikonfirmasi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kace.

Lantaran masih dilakukan penyelidikan, lata Rusdi Hartono, Napoleon Bonaparte belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tutup Rusdi Hartono.

Baca Juga: Sedang Tayang, Ini Link Live Streaming Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini Sabtu 18 September 2021

Perlu Anda Ketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjend pol Napoleon Bonaparte.

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Ini Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Madura United. Live di Indosiar

Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun Youtubenya.

Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Ini Link Live Streaming PSIS Semarang vs Persiraja Banda Aceh. Siapa Pemilik 3 Poin?

Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam. 

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. 

Baca Juga: Link Streaming Tottenham Hotspur vs Chelsea Live SCTV, Head To Head dan Prediksi Line Up di Liga Inggris 2021

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler