12 Titik Outlet Holywings Jakarta Dicabut Izin, Ternyata Melanggar Aturan dan Tak Punya Sertifikat

27 Juni 2022, 19:42 WIB
Izin usaha Holywings di DKI Jakarta dicabut. /Instagram/@holywingsindonesia

JURNAL MEDAN - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha outlet Holywings Jakarta yang berjumlah sekitar 12 Outlet.

Dicabut izin operasional Holywings seluruh Jakarta dikarenakan melanggar beberapa aturan hingga tidak memiliki sertifikat yang diwajibkan.

Pencabutan izin diungkapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Promo Indomaret Terbaru 28 Juni - 30 Juni 2022, Harga Murah Loh! Siapkan Tas Belanja

Baca Juga: 3 Alasan Outlet Holywings Seluruh DKI Jakarta Dicabut Izin Berdasarkan Arahan Gubernur Anies Baswedan

Pertama, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

Ternyata beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus/wajib dimililiki oleh operasional usaha bar.

Bar adalah sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil di tempat usahanya. 

Baca Juga: Inilah Hukum Memotong Kuku dan Potong Rambut Bagi yang Berqurban di Idul Adha 2022, Lengkap Dengan Waktunya

Kedua, Holywings Group juga melanggar ketentuan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Padahal, menurut aturan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Ketiga, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Baca Juga: Junior MasterChef Indonesia 2022 Akan Tayang Pada 2 Juli 2022, Warganet Kepo Lihat Chef Juna Hadapi Anak-anak

"Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera di titik sebagai berikut:

1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu 

Baca Juga: Indonesia Got Talent 2022 Akan Berlangsung, Yok Ambil Tiketnya dan Lihat Peraturannya Disini

Sebelumnya, pencabutan outlet Holywings di Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keduanya OPD itu adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai arahan gubernur.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Hukuman Terberat di Dunia Kata Abu Yahya Badrusalam Bukan Hukuman Mati, Gantung Maupun Tembak Mati, Lalu Apa?

Sementara Kepala Disparekraf Jakarta, Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Berdasarkan peninjauan gabungan tersebut, akhirnya ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler