Farhat Abbas Blak-blakan Soal Sipol, Minta Sistem Diaudit, Disemprot Daerah, Hingga Anggaran KPU Rp120 Triliun

19 Agustus 2022, 18:43 WIB
Ketua umum Partai Pandai Farhat Abbas /Instagram

JURNAL MEDAN - Ketua umum Partai Pandai Farhat Abbas blak-blakan soal sistem informasi partai politik (Sipol) KPU sebagai alat bantu pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

Farhat Abbas menilai sistem Sipol KPU perlu diaudit hingga ia menyebut anggaran KPU yang besar mencapai Rp120 triliun.

Salah satu akibatnya menurut Farhat Abbas adalah Partai Pandai di pusat disemprot kader-kader dari daerah karena dokumen dikembalikan.

Baca Juga: Anggota KPU Padangsidempuan: Politik Identitas Bisa Dilawan dengan Memperbanyak Konten Positif di Media Sosial

Partai Pandai saat ini sedang berkonsultasi dengan Bawaslu terkait gugatan sengketa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Pandai adalah salah satu dari 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Farhat Abbas geram dan mengatakan sistem IT yang dimiliki partainya tidak cocok dengan sistem Sipol KPU sehingga terjadi kendala.

"Cuma sistem tim IT kami dengan sistem KPU itu berbeda," kata Farhat Abbas kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Konsultasi ke Bawaslu, Partai Berkarya Minta KPK Pantau Proses Pendaftaran Pemilu 2024

Farhat menuturkan kesalahpahaman antara tim IT dengan help desk KPU, misalnya, soal kepengurusan dan keanggotaan di yang diklaim sudah 100 persen.

Menurut Farhat, kekurangan di Sipol bisa diperbaiki dengan menginput data secara manual berdasarkan informasi dari dokumen fisik.

Namun karena keterbatasan waktu pendaftaran 1-14 Agustus 2022, KPU kemudian mengembalikan dokumen Partai Pandai.

Menurut dia, input Partai Pandai di Sipol sudah sekitar 40-50 persen.

Baca Juga: Partai Masyumi Keberatan Karena Dokumen dan Berkasnya Dinyatakan Tidak Lengkap oleh KPU RI

Sebelumnya, Partai Pandai mendaftar ke KPU RI pada tanggal 1 Agustus 2022, hari pertama pendaftaran, tapi datang kembali tanggal di hari terakhir tanggal 14 Agustus 2022.

"Kemudian data dimasukkan (ke Sipol) itu hanya mampu belasan ribu, tapi data KTP aslinya ada," kata dia.

Farhat juga menyinggung soal sosialisasi Sipol yang menurut dia tidak maksimal, khususnya kepada Partai Pandai.

Partainya, sebut Farhat, berjuang keras hingga membeli komputer yang tentu saja memerlukan pundi-pundi yang besar hingga ke daerah.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 275 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol KPU, 17 Diantaranya di Sumut

Diketahui KPU sudah memberikan akses Sipol kepada parpol sejak 24 Juli 2022. Satu pekan sebelum tahapan pendaftaran dan verifikasi dibuka.

"Ini mereka (kader) pada akhirnya marah ke kami semua di pusat [...] Tapi kan ini hajatan untuk ratusan juta orang, tidak semudah itu. Kalau KPU kan mungkin dapat anggaran Rp120 triliun," ujarnya.

Farhat kemudian melihat ada niat terselubung dari KPU untuk sengaja menghalangi dan membuat Partai Pandai tidak lolos.

Itu sebabnya dia meminta agar selama proses gugatan Partai Pandai semua tahapan verifikasi administrasi dihentikan dulu.

Baca Juga: Profil Ari Sigit Cucu Mantan Penguasa Orde Baru Soeharto, Kini Jadi Ketua Umum Partai Karya

"Tapi itu argumentasi kami, silakan KPU argumentasi, tapi yang jelas kami menganggap informasi tentang pendaftaran 1 sampai 14 (Agustus) harusnya diterima," kata Farhat Abbas.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan hingga Kamis 18 Agustus 2022 ada tiga parpol yang ingin mengajukan permohonan sengketa dan konsultasi dengan Bawaslu.

Ketiganya adalah Partai Berkarya, Partai Bhineka, dan Partai Pandai.

"Cuma kan belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu surat keputusan (SK) atau berita acara (BA)," kata Totok kepada wartawan.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler