Data di Alat Bantu Sipol Diubah Melalui Ulah Manusia, Inikah Ancaman yang Dilakukan KPU RI Terhadap KPUD?

20 Desember 2022, 19:21 WIB
Partai Pelita memperlihatkan bukti keterisian data di Sipol. Partai Pelita gagal di tahapan verifikasi administrasi sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) Pemilu 2024 yang dilakukan KPU RI harus dibongkar dan diusut tuntas.

"Ini wajib diusut, perkara serius & harus dibongkar. Mesti dijawab oleh para pihak terkait," kata Mardani Ali Sera dalam cuitannya di akun Twitter, Selasa, 20 Desember 2022.

Menurut dia, dasar Pemilu 2024 akan berlangsung dengan jujur, adil, dan berintegritas berangkat dari kasus dugaan kecurangan verifikasi faktual.

Baca Juga: Bawaslu Sentil KPU, Ini Data Lengkap Hasil Monitoring Pencatutan NIK Oleh Parpol dan Akurasi Data Verfak

Untuk itu Komisi II akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI. Saat ini DPR masih menjalani masa reses.

"Usai reses, kami akan tanyakan saat RDP dgn @KPU_ID. DPR berhak melakukan pengawasan," kata Mardani.

Anggota Fraksi PKS itu sebenarnya menanggapi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang meminta Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk diaudit.

Dugaan kecurangan menurut Koalisi Masyarakat Sipil dilakukan melalui alat bantu teknologi Sipol berdasarkan laporan penyelenggara Pemilu di daerah.

Baca Juga: Duh, 95 Persen Dokumen Parpol Berstatus BMS di Sipol, KPU Kembali Gelar Sosialisasi Masa Perbaikan

Sejumlah Anggota KPU daerah (KPUD) dipaksa mengubah status beberapa parpol di Sipol dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pada 18 Desember 2022 mengatakan ia menunggu sikap transparansi dan akuntabilitas KPU RI terkait tudingan tersebut.

"Audit sipolnya, biar nanti terlihat perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu," kata Kurnia Ramadhana.

Sistem digital, kata dia, pasti meninggalkan jejak digital yang bisa diaudit sekaligus bisa dijadikan bukti-bukti.

Baca Juga: Gugatan Diterima Bawaslu RI, Partai Pelita Merasa Terbantu dengan Adanya Sipol KPU, Ini Penjelasannya

"Karena sistem ini didasarkan pada digital, pasti setiap perubahan data history-nya akan terlihat, di sana kita akan adu data dengan KPU RI," kata dia.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan dugaan KPU melakukan intimidasi dan ancaman benar adanya.

Data Sipol, kata dia, diubah atau disulap melalui ancaman yang dilakukan Anggota KPU RI kepada sejumlah anggota KPUD daerah.

Ancaman tersebut diduga dilakukan Anggota KPU RI Idham Holik yang disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.

Baca Juga: Bawaslu Minta Sipol Diperbaiki, Netfid: KPU dan Bawaslu Harus Siarkan Parpol yang Mencatut Nama dan NIK

"Tentu kita harus hati-hati kumpulkan informasi dan bukti karena berkaitan kredibilitas seseorang dan kelembagaan," kata Fadli Ramadhanil.

Menurut dia, persoalan ini sebenarnya sangat gampang. Jika ada bantahan, KPU RI tinggal memberikan bukti-bukti.

"Ini bukan soal main-main. Kalau KPU bantah tidak benar, tapi buktinya ada, tentu akan kita lihat dan publik akan menilai," ujarnya.

Sementara itu, pakar IT Vaksincom Alfons Tanujaya menilai penggunaan Sipol dalam tahapan Pemilu 2024 sangat bagus karena melibatkan teknologi.

Baca Juga: Farhat Abbas Blak-blakan Soal Sipol, Minta Sistem Diaudit, Disemprot Daerah, Hingga Anggaran KPU Rp120 Triliun

Jika misalnya terdapat dugaan mengubah data, maka semuanya dikembalikan kepada administrator

"Waktu masukinnya kapan, tanggal berapa, itu paling gampang dicek. apalagi parpol (yang bermasalah) gak banyak kan," kata Alfons kepada wartawan, Selasa, 20 Desember 2022.

Alfons menilai audit Sipol secara sederhana tidak perlu melalui audit forensik digital. Audit sederhana saja bisa ditemukan kesalahannya di mana.

"Ya tinggal buktikan, misal data dimasukkan tanggal segini terus berubah, tinggal diperiksa, sangat mudah, gak perlu audit forensik," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol, Rahmat Bagja: Ini Masih INFORMASI AWAL

Bawaslu sendiri mengakui pengawasan pihaknya tidak maksimal karena akses sebagai lembaga pengawas terbatas.

Padahal semua tahapan pendaftaran dilakukan melalui Sipol.

"Kami tidak punya keleluasaan mengakses Sipol," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Kamis, 15 Desember 2022.

Salah satu akibat keterbatasan pengawasan menurut Lolly adalah data akhir untuk membaca, misalnya, soal keanggotaan tidak bisa dilihat oleh Bawaslu.

Baca Juga: Sipol Kembali Dipermasalahkan Dalam Sidang Sengketa Lima Parpol yang Tak Lolos Verifikasi Administrasi

"Sehingga Bawaslu pun tidak bisa melihat apakah ada perubahan dalam proses verifikasi itu," ungkapnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler