Laporkan Semua Komisioner KPU RI ke DKPP, Farhat Abbas dan GMPG Lampirkan Sejumlah Bukti

22 Desember 2022, 21:08 WIB
Suasana audiensi DKPP dengan Farhat Abbas dan Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) di ruang sidang DKPP, Kamis, 22 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua umum Partai Pandai Farhat Abbas melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 22 Desember 2022.

Farhat Abbas cs datang ke DKPP bersama rombongan yang menamakan diri dengan Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).

Tampak dalam rombongan GMPG Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani beserta delapan pimpinan parpol, diantaranya Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa Eggy Sudjana.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat Verifikasi Ulang KPU Terhadap Partai Ummat di Dua Provinsi

Kemudian perwakilan parpol seperti sekjen dan petinggi dari Partai Perkasa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Berkarya, Partai Prima, dan Partai Republik Satu.

"Bukti yang dibawa adalah pengakuan, testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," kata Farhat Abbas kepada wartawan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Adapun laporan yang diajukan Farhat Abbas bersama GMPG ke DKPP terkait dugaan pelanggaran asusila oleh Ketua KPU RI dan pelanggaran etik oleh komisioner KPU RI.

Dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terkait berita acara (BA) dan surat keputusan KPU yang dilakukan pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Ada Bukti Video dan BA, 10 Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP, Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol Peserta Pemilu

Dalam kesempatan itu DKPP juga menerima audiensi dengan Farhat Abbas dan GMPG. Semua perwakilan parpol yang ikut audiensi mendapatkan kesempatan berbicara.

Sebelumnya, Farhat Abbas mengaku sudah mengirimkan tiga somasi yang dialamatkan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari namun tidak mendapatkan jawaban.

"Audiensi (dengan DKPP) karena menyangkut kesusilaan. Jadi kita tidak bisa vulgar. Kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Sementara Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani masih mempermasalahkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menurut dia melanggar UU Pemilu.

Baca Juga: Partai Ummat Tampar KPU RI, Gagal Sebagai Peserta Pemilu 2024, Peluang Terbuka Lagi Usai Mediasi di Bawaslu RI

"Partai Masyumi juga tidak mau ikut dengan cara Sipol karena ini jebakan Batman, bisa data kita ilang. Siapa yang bisa jamin data kita tetap terjamin? Buktinya Partai Berkarya datanya bisa hilang," kata dia.

Anggota DKPP J. Kristiadi mengatakan DKPP akan tetap bekerja sesuai jalurnya yakni menerima laporan pelanggaran etik lalu memutus perkara.

"Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin," kata J. Kristiadi.

Menurut dia, DKPP tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi, tapi dengan fakta dan bukti-bukti, misalnya, dugaan manipulasi data dan asusila.

Baca Juga: Data di Alat Bantu Sipol Diubah Melalui Ulah Manusia, Inikah Ancaman yang Dilakukan KPU RI Terhadap KPUD?

"Dengan fakta, nanti buktinya seperti apa. Nanti itu ada semua prosesnya, proses verifikasi-verifikasi data-data dan sebagainya seperti itu," ujarnya.

Saat ditanya berapa lama DKPP akan memproses laporan Farhat Abbas dan GMPG, J. Kristiadi mengatakan tergantung kasus dan laporan yang dilaporkan.

"Sangat tergantung. Itu kalau yang dialami teman-teman bisa seminggu, dua minggu, tergantung besarnya kasus itu dan rumitnya kasus itu," kata dia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapi laporan terhadap dirinya dan komisioner lainnya dengan jawaban singkat kepada wartawan.

Baca Juga: KPU RI Luruskan HOAKS Soal Tahapan Pemilu 2024, Buntut Ulah Warganet Sotoy yang Bagikan Undangan Parpol

"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler