JPPR dan KIPP Minta Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Dorong Keterbukaan Informasi di Tengah Kontoversi

26 Desember 2022, 12:26 WIB
Foto ilustrasi: proses Situng di Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta tahapan Pemilu 2024 terus berjalan sesuai jadwal.

Dalam surat keterangan bersama yang dirilis Minggu 25 Desember 2022, JPPR dan KIPP menyatakan sejumlah sikap yang meminta penyelenggara Pemilu tetap berada di jalurnya.

Seperti diketahui penyelenggara Pemilu 2024 yakni KPU dan Bawaslu menghadapi berbagai persoalan di tengah bergulirnya tahapan. Salah satu isunya keterbukaan informasi.

Baca Juga: Anggota KPU Tapteng Dilaporkan Maruli Firman Lubis ke Bawaslu dan Polisi

Termasuk diantaranya isu kecurangan pada tahapan verifikasi hingga dugaan pelecehan seksual dan tindakan asusila oleh Ketua KPU RI.

Berikut ini keterangan lengkap JPPR dan KIPP yang diterima wartawan pada Minggu 25 Desember 2022:

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu setidaknya saat ini telah menyelesaikan satu tahapan dan tengah memasuki 3 tahapan.

Dalam hal ini, tahapan pemilu yang telah selesai dilaksanakan adalah tahapan pemilu pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD sejak 14 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Antisipasi Golput Lebih Dini, KPU Analisis Perilaku Pemilih di Pemilu 2024

Kemudian 3 tahapan yang tengah berjalan diantaranya, tahapan pemutakhiran daftar pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan dapil, dan tahapan pencalonan DPD.

Terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD masih menyisahkan kontroversi dengan dilaporkannya komisioner KPU RI ke DKPP.

Komisioner KPU RI diduga telah melakukan tindakan intimidasi terhadap jajaran KPU Daerah dan kontroversi lainnya berkaitan dengan moral asusila.

Terhadap tahapan pemilu tersebut, JPPR telah melakukan serangkaian pemantauan dan telah memberikan masukan melalui rilis JPPR sebelumnya.

Baca Juga: Laporkan Semua Komisioner KPU RI ke DKPP, Farhat Abbas dan GMPG Lampirkan Sejumlah Bukti

Dengan situasi saat ini, JPPR mencoba mengambil bagian untuk mendorong keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU RI serta jajarannya dengan cara bersurat kepada KPU RI dan KPUD terkait dengan permohonan data dan atau informasi hasil rekapitulasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah selesai dilakukan.

Hal tersebut dilakukan JPPR untuk dapat menilai secara objektif terhadap isu yang tengah digulirkan oleh sebagian masyarakat sipil terhadap dugaan adanya kecurangan pada proses tahapan verifikasi.

Namun, JPPR dan KIPP sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang sudah melewati 5 kali pemilu sejak awal masa reformasi, sangat menyayangkan dengan munculnya serangkaian pemberitaan yang telah dibangun atas respon terhadap dugaan manipulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Pasalnya, dugaan tersebut tidak dilanjutkan dengan serangkaian upaya proses hukum seperti melaporkan kepada Bawaslu, baik di daerah maupun dipusat serta DKPP dan instansi yang berwenang.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat Verifikasi Ulang KPU Terhadap Partai Ummat di Dua Provinsi

Upaya tersebut tentu saja untuk meminimalisir adanya spekulasi publik terhadap citra kelembagaan penyelenggara pemilu di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini, disamping itu juga isu yang telah dibangun apabila tidak dibuktikan secara hukum hanya akan berpotensi menimbulkan disinformasi atau hoaks yang sangat merugikan publik.

Disamping itu, JPPR dan KIPP sangat menyayangkan adanya sejumlah pihak ditengah situasi saat ini memanfaatkan kondisi untuk melakukan tindakan yang inkonstitusional dengan mendorong adanya penundaan pelaksanaan pemilu.

Hal tersebut sangat mencoreng komitmen kebangsaan untuk menegakkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan secara periodik sesuai dengan amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 tanpa adanya ruang untuk dilakukan penundaan pemilu.

Oleh karena itu, menghadapi situasi dan kondisi saat ini, terdapat beberapa poin yang ingin kami sampaikan, diantaranya:

Baca Juga: Ada Bukti Video dan BA, 10 Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP, Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol Peserta Pemilu

1. JPPR dan KIPP mengapresiasi segala bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat terhadap dugaan adanya pelanggaran pemilu.

JPPR menghimbau kepada seluruh pihak untuk mempercayakan kepada proses hukum oleh pihak yang berwenang dengan mengedepankan praduga tak bersalah sebelum mendapatkan keputusan yang inkrah.

2. Menghimbau kepada seluruh pihak ditengah situasi saat ini untuk tidak berspekulasi terhadap peristiwa yang belum dapat dipastikan kebenarannya agar tidak terjadi disinformasi dan hoax yang meluas di ruang publik.

3. Menghimbau agar tidak ada pihak manapun yang memainkan isu penundaan pemilu dan beranggapan pelaksanaan pemilu tidak memiliki kesiapan.

Baca Juga: Partai Ummat Tampar KPU RI, Gagal Sebagai Peserta Pemilu 2024, Peluang Terbuka Lagi Usai Mediasi di Bawaslu RI

JPPR akan selalu mensupport penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945 melalui pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan secara regular setiap lima tahun sekali tanpa adanya penundaan dengan alasan apapun.

4. Meminta kepada pihak manapun yang terlibat dalam pembangunan isu kontroversi dugaan kecurangan dan intimidasi penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab kepada publik dengan isu yang telah dibangun secara terang benderang.

5. Meminta kepada Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap informasi yang kontroversi terhadap tahapan verifikasi partai politik secara profesional dan berintegritas. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler