ASN Jadi Panitia Pemilu? Ketua KPU RI: Saya PNS Dengan Pemberhentian Sementara. Jelaskan Beda Gaji dan Honor

4 Januari 2023, 17:51 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ada batasan seorang ASN atau PNS menjadi petugas badan Adhoc atau petugas/panitia di Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari pun menjelaskan dasar keputusan tersebut. Undang-undang Pemilu menyatakan pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas untuk penyelenggaraan pemilu.

Dukungan itu termasuk personil, sarana dan prasarana, gedung kantor, hingga sarana mobilitas untuk memperlancar penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Ini Penjelasan PBNU dan Muhammadiyah Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Konteks rekrutmen badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Pantarlih sangat dimungkinkan berasal dari PNS.

"Itu sesungguhnya topiknya personil dan sangat mungkin berasal dari PNS-PNS yang ada di masing-masing daerah. Itu sangat dimungkinkan. Itu konteksnya ya," kata Hasyim Asy'ari di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.

Hasyim menanggapi sikap DKPP yang sebelumnya sempat menyatakan ASN atau PNS dilarang menjadi petugas badan Adhoc atau panitia Pemilu.

Menurut dia, DKPP adalah lembaga yang bersifat menerima laporan pengaduan sehingga dimungkinkan aduan tentang PNS atau ASN jadi penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Dinginkan Tensi di Awal 2023, KPU RI Silaturahmi ke Muhammadiyah dan PBNU Hingga Audiensi PGI, KWI dan Matakin

Sementara aduan tersebut ada yang mempertanyakan dan mengadukan tentang dugaan pelanggaran PNS atau ASN menjadi penyelenggara pemilu alias petugas Adhoc.

"Jadi saya kira bukan DKPP melarang, tapi ada aduan ke sana," kata Hasyim.

Terkait proses dan tahapan kepemiluan, Hasyim berharap publik dapat memahami persoalan dan jangan sampai salah paham atau paham yang salah.

"Begini ya, yang kongkretlah, gak usah jauh-jauh, saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang," kata Hasyim menjelaskan.

Baca Juga: Potensi Konflik Tinggi, KPU Minta Bantuan Pemda Jaga Kondusifitas Rekrutmen Anggota KPUD 2023, 2024, dan 2025

Menurut undang-undang ASN, PNS, dan PP Manajemen PNS, disitu telah ditentukan jika ada PNS yang menjadi komisioner dan menjadi hakim diperbolehkan, mekanismenya dengan mengajukan pemberhentian sementara.

"Dan konsekuensinya kan kemudian kenaikan pangkatnya karena diberhentikan sementara, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya. Kira-kira begitu," tegas Hasyim.

Kepala Desa

Terkait pendamping desa, guru honorer, hingga pendamping PKK dan sejenisnya menjadi panitia Pemilu, Hasyim menekankan beda gaji dan honor.

Menurut Hasyim yang dilarang adalah menerima dua gaji dari APBN. Dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan antara PNS yang menerima gaji dan honor, dua skema yang berbeda.

Baca Juga: Peneliti BRIN Ingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP: Kepercayaan Publik Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemilu 2024

"Yang gak boleh itu double gaji. Nah, sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor."

"Anggota PPK, PPS, dan KPPS itu kan tidak menerima gaji, terimanya honor," jelas dia.

Penerima gaji, kata dia, memiliki sejumlah konsekuensi seperti usai pensiun berhak mendapatkan uang pensiun jika selesai bertugas.

Sebaliknya badan Adhoc seperti petugas Pemilu bersifat sementara sehingga menjalankan tugas-tugas Kepemiluan dalam waktu sementara.

Baca Juga: Banyak Laporan Antre, DKPP Masih Proses Pengaduan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPU RI

Bagaimana dengan kepala desa? Menurut Hasyim kepala desa dilarang menjadi panitia pemilu karena memiliki kepentingan dan kecenderungan.

Apalagi kepala desa terpilih melalui pemilihan sehingga jabatan ini dilarang menjadi panitia Pemilu.

"Dikhawatirkan kemudian yang namanya sebagai peserta Pilkades kan ada kecenderungan-kecenderungan arah politiknya ke mana. Nah, itu yang harus dijaga," tegasnya.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rilis resmi yang diterbitkan Rabu 4 Januari 2023 menyatakan prinsip netralitas tidak hanya berlaku bagi ASN maupun PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).

Baca Juga: Reaksi Ketua Komisi II Usai Mendengar Pernyataan Ketua KPU RI Soal Pemilu 2024 Dengan Proporsional Tertutup

Saat ini sudah ada surat edaran ditandatangani Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

"Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," demikian surat yang ditandatangani Menteri Anas pada Selasa, 3 Januari 2023.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler