Istana Disebut-sebut Dalam Kecurangan Tahapan Verifikasi Pemilu 2024, Mahfud MD Minta Informasi Diluruskan

12 Januari 2023, 17:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi isu kecurangan tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 /Antara/Indrianto Eko Suwarso

JURNAL MEDAN - Menko Polhukam Mahfud MD meluruskan informasi yang menyebut istana terlibat dalam dugaan kecurangan di tahapan verifikasi parpol Pemilu 2024.

Mahfud MD menanggapi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang diwakili Hadar Nafis Gumay saat beraudiensi dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Dalam kesempatan audiensi tersebut Hadar mengatakan salah satu penyebab kecurangan di tahapan verifikasi karena permintaan Mendagri, pihak istana, dan Menko Polhukam.

Baca Juga: Menko Polhukam: Kecurangan Pemilu Ada, Sifatnya Horizontal Antar Kontestan, Curangnya di Bawah

"[...] Langkah ini harus dilakukan karena permintaan Mendagri, istana, Menko Polhukam dan lain-lain, bunyinya begitu kira-kira ya," kata Hadar Nafis Gumay menirukan instruksi pimpinan KPU RI kepada KPUD di hadapan pimpinan Komisi II.

Hadar yang merupakan anggota KPU RI periode 2012-2017 membawa sejumlah bukti bahwa KPU berusaha meloloskan, salah satunya, Partai Gelora agar lolos tahap verifikasi.

Saat diwawancarai wartawan usai audiensi, Hadar juga mempertanyakan kerja Bawaslu karena tidak menemukan kecurangan seperti yang ditemukan pihaknya.

Menurut dia, Bawaslu bertindak pasif dengan hanya menerima hasil verifikasi yang sudah diakal-akali oleh KPU.

Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Masyarakat Waspada, Kecurangan Pasti Ada di Setiap Pemilu Dari Masa ke Masa

"Jadi, menurut saya, either Bawaslu tidak bekerja sesuai janjinya, kan dia bilang akan ke lapangan juga verifikasi. Seharusnya catatan mereka berbeda dengan kesimpulan KPU yang sudah diubah. Jadi either dia tidak bekerja atau dia memang bagian dari ini? menyembunyikan? tidak mau mengangkatnya," jelas Hadar.

Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dengan Komisi II kemudian ramai diberitakan media massa sehingga Mahfud MD pun menanggapi.

Menurut Menko Polhukam, Hadar maupun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih seharusnya melakukan konfirmasi lebih dulu ke pihaknya sebagai pemerintah.

Apakah permintaan yang dilakukan Istana, Mendagri, dan Menko Polhukam benar-benar terjadi?

Baca Juga: Komisi II: Kalau Mau Ubah Aturan Pemilu Sebelum Kickoff, Pemain Sudah di Lapangan Tiba-tiba Offside Dihapus

Mahfud MD mengaku tidak mendapatkan upaya konfirmasi tersebut.

"Mestinya Mas Hadar klarifikasi dulu kepada saya. Jangan sampai ada orang yang memberi info sesat lalu dijadikan konsumsi publik tanpa konfirmasi," ujar Mahfud kepada awak media di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.

Terkait bukti-bukti yang disampaikan Koalisi di Komisi II, Mahfud mengatakan dirinya juga memiliki bukti percakapan dengan Sekjen KPU RI.

Mahfud mengaku sempat mengontak Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno setelah dirinya mendengar adanya isu kecurangan yang dialamatkan kepada Pemilu 2024, bukan tahapan.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

"Saya juga masih punya SMS dan data komunikasi saya dengan Sekjen KPU tanggal 10 November 2022 itu. Sebab setelah saya telepon, dia mengirim data hasil verifikasi," kata Mahfud.

Namun ia menekankan bahwa kontak yang dijalin dengan KPU RI, khususnya Sekjen adalah agar meminta KPU bekerja profesional.

Apalagi Kesekjenan merupakan pihak yang bertanggung jawab dan memegang kendali Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Betul saya kontak ke KPU, tapi untuk meluruskan KPU. Tanggal 10 November 2022 saya menelpon Sekjen KPU, Pak Bernad. Sama sekali bukan untuk minta meloloskan atau tidak meloloskan partai tertentu," kata Mahfud.

Baca Juga: ASN Jadi Panitia Pemilu? Ketua KPU RI: Saya PNS Dengan Pemberhentian Sementara. Jelaskan Beda Gaji dan Honor

Mahfud MD yang merupakan Ketua MK 2008-2013 merasa terganggu dengan desas-desus KPU dituding mendapat pesanan untuk menentukan partai lolos/tidak lolos verifikasi melalui kecurangan.

"Itu yang saya lakukan yakni mengingatkan KPU agar profesional. Tidak lebih dari itu. Dan itu bisa ditanyakan kepada Ketua KPU dan Sekjen KPU," ujarnya.

Rekomendasi dari Koalisi

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam catatan dan rangkuman audiensi dengan Komisi II DPR RI menerbitkan dua rekomendasi.

Pertama, Koalisi meminta DPR melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Jawaban Ketua KPU RI Terkait Tudingan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Intimidasi KPUD Hingga Pembakaran Mobil

DPR, menurut Koalisi, perlu mengambil langkah-langkah serius atas dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.

Kedua, Koalisi mendesak DPR melalui Komisi II menggunakan Pasal 38 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017.

Pasal itu memberikan ruang kepada DPR untuk memberhentikan anggota KPU RI jika terbukti melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik.

Rangkuman audiensi itu juga mengkritik akuntabilitas Sipol. Koalisi menyebut Sipol dikelola secara tidak terbuka, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Dinginkan Tensi di Awal 2023, KPU RI Silaturahmi ke Muhammadiyah dan PBNU Hingga Audiensi PGI, KWI dan Matakin

"Alasan perlindungan data pribadi. Padahal, beberapa data seperti nama pengurus, alamat sekretariat, dan beberapa data lainnya dapat dibuka kepada publik," demikian keterangan Koalisi di dalam rangkuman tersebut.

Koalisi juga mengkritik Bawaslu tidak mendapatkan akses yang luas untuk mengawasi Sipol, sekaligus menyatakan Bawaslu tidak bertindak.

"Padahal memiliki otoritas dan personel, serta jaminan oleh UU untuk melakukan pengawasan, termasuk memastikan akuntabilitas Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024," tulis rangkuman tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan tudingan terhadap pihak-pihak yang disebutkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih perlu dikonfirmasi.

Baca Juga: Potensi Konflik Tinggi, KPU Minta Bantuan Pemda Jaga Kondusifitas Rekrutmen Anggota KPUD 2023, 2024, dan 2025

Ia berpendapat jika tudingan kecurangan dialamatkan kepada beberapa pihak tanpa dikonfirmasi, pasti akan mengakibatkan berita meluas kemana-mana.

"Nanti khawatir, ini kan harus dikonfirmasi, berita ini harus dikonfirmasi, jadi nanti berita ini meluas kemana-mana," ujarnya saat audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Ucapan Doli itu kemudian menjadi alasan kenapa audiensi Komisi II dengan Koalisi berlangsung secara tertutup.

Sebelumnya, audiensi berjalan terbuka dan diliput wartawan selama kurang lebih 22 menit.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler