Pernyataan Bersama KPU dan Bawaslu Terkait Sosialisasi, Parpol Diminta Patuh dan Menahan Diri

17 Februari 2023, 11:35 WIB
Foto: KPU secara resmi memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU dan Bawaslu menerbitkan pernyataan bersama yang meminta partai politik (Parpol) mematuhi dan menahan diri di masa sosialisasi.

Berikut ini pernyataan lengkap KPU dan Bawaslu atas nama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Imbauan dan pernyataan bersama KPU dan Bawaslu ini penting karena masa kampanye Pemilu 2024 masih sekitar 9 bulan ke depan sehingga untuk mengisi kekosongan Parpol melakukan sosialisasi.

Sementara PKPU terkait sosialisasi saat ini masih dalam tahap legal drafting.

Baca Juga: TELAK! Amien Rais Ingin Awasi Perhitungan Suara Saat Pemilu, KPU: Di UU Terbuka, Diawasi Bawaslu Hingga Saksi

Pernyataan bersama KPU dan Bawaslu dirilis pada Jumat 17 Februari 2023 kepada wartawan. Begini penjelasan lengkapnya:

Sehubungan dengan telah ditetapkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, mengundang sejumlah pertanyaan berikut ini:

1. Apakah parpol boleh sosialisasi pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu?

2. Apa ada aturannya, dan bagaimana ketentuannya?

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Partai Ummat: Apa Jadinya Jika Semua Parpol Main Politik Identitas di Masjid, Gereja dll

Tentu saja parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi pasca penetapan dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) yg mengatur kesempatan sosialisasi bagi parpol sebelum memasuki tahapan masa kampanye.

Ketentuan sosialisasi parpol tersebut diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018.

PKPU Nomor 33 Tahun 2018

Pasal 25

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga: Belum Ada Capres RESMI, Aturan Sosialisasi Juga Belum, Bawaslu Tak Bisa Larang Aktivitas Warga Bersosialisasi

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Sosialisasi di Rumah Ibadah Dilarang: Mesjid, Gereja, Pura Milik Bersama, Bukan Milik Parpol

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau

c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Baca Juga: DKPP Pegang Tiga Prinsip Melihat Perbedaan Antara Kampanye dan Sosialisasi di Tahapan Pemilu 2024

UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Pasal 492

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Konsekuensi terhadap ketentuan tersebut dapat berupa 2 hal:

Pertama, yang paling jelas adalah pelanggaran administratif, sehingga sesuai mekanisme yang ditentukan, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran administratif tersebut dengan melakukan adjudikasi dan selanjutnya memutus dalam persidangan.

Baca Juga: Perhatian! Mulai 26 Februari 2023, Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Dapat Dipesan Lewat Situs KAI

Kedua, adalah konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 25 PKPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum diperoleh gambaran berikut ini:

1. Bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Meskipun demikian, Partai Politik Peserta Pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

Baca Juga: Pet Hoot, Skill Baru yang akan Menjadi META Free Fire?

2. Bahwa sosialisasi partai politik dilakukan hanya terbatas kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut (berisi logo/gambar dan nomor urut partai politik).

Sementara itu, pendidikan politik hanya dilakukan di internal partai politik dengan menggunakan metode pertemuan terbatas.

Pertemuan terbatas tersebut dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor Nomor 33 Tahun 2018.

3. Bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan oleh Partai Politik kepada KPU dan Bawaslu pada 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga: Marvel Snap! Game Card Terbaru yang Lagi Laris Bikinan Marvel, Simak Juga Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini

4. Bahwa apabila Partai Politik melakukan sosialisasi selain kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut atau melakukan pendidikan politik di internal partai politik selain dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, dan/atau pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik pada faktanya mengandung unsur kampanye, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan "kampanye di luar masa kampanye" sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

5. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye, dan/atau mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

Baca Juga: 10 Game Favorit Banyak Dimainkan Sepanjang Tahun 2022 Hingga Januari 2023, Ada Elden Ring, Marvel, dan Stray

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dan Bawaslu meminta agar parpol patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu agar parpol menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.*** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler