Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Refly Harun: Ini Kok Seperti Ada Pesan Sponsor

- 11 Februari 2021, 21:50 WIB
Tangkapan layar video tanggapan Refli Harun soal pelaporan penyidik KPK Novel Baswedan
Tangkapan layar video tanggapan Refli Harun soal pelaporan penyidik KPK Novel Baswedan /Ahmad Fiqi Purba/YouTube/Refli Harun

JURNAL MEDAN - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai adanya keanehan dalam laporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.

Dirinya menyebut laporan itu terjadi tidak lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan agar masyarakat memberikan kritik terhadap pemerintah.

Namun, hal tersebut justru rusak gara-gara sekelompok orang tiba-tiba melaporkan Novel Baswedan karena mengkritik Polri atas meninggalnya Ustad Maheer At-Thuwailibi.

Baca Juga: Inggris Membeku Dilanda Suhu Terdingin Sejak 1955 Minus 23 Celsius

Baca Juga: Hinca Pandjaitan Beri Pesan Semangat ke Novel Baswedan: Semangat Bung, Tak Perlu Kirim Bunga Toh?

"Coba saudara sekalian bayangkan, baru saja presiden Jokowi mengumumkan agar bersedia di kritik, eh tiba-tiba sudah ada yang melaporkan," kata Refli seperti dikutip dari akun YouTube Refly Harun, Kamis 11 Februari 2021.

Bahkan, Refly menyebut organsiasi yang melaporkan Novel Baswedan terkesan disponsori. Sebab, organisasi yang sama sebelumya juga telah melaporkan aktivis HAM Natalius Pigai.

"Mudah-mudahan polisi tidak meng-enterteint-nya. Karena ya aneh, organisasi ini juga yang melaporkan Natalius Pigai," ujar Refly.

Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Sudah Saya ingatkan untuk Hapus Tweet Itu

Baca Juga: Purna Tugas Sebagai Gubernur Sumbar, Jabatan Baru Ini Siap-siap Menanti Irwan Prayitno

"Apa kaitan organisasi ini sesungguhnya, tiba-tiba mengadukan-mengadukan dan lain sebagainya," tanya Refly.

Dirinya mendukung jika orang yang tidak sependapat dengan Novel Baswedan menyampaikan argumentasi yang lebih kuat. 

"Misalnya, apa yang disampaikan Novel itu tidak proper, anda kan pejabat hukum juga, sesama pejabat hukum dilarang saling mendahului dong, It's Oke. Itu artinya membalas sebuah Kritik dengan kritik juga membalas argumentasi dengan argumentasi , bukan membalas kritik dengan melaporkan kepada Kepolisian," tambahnya.

Baca Juga: Jadi Wali Kota Medan Definitif Selama 6 Hari, Akhyar Nasution: Saya Ikhlaskan dan Wakafkan Kemampuan Saya

Baca Juga: Banyak yang Permasalahkan Buzzer, Teddy Gusnaidi: Pak Jokowi Juga Buzzer

Seperti diketahui, Novel Baswedan dilaporkan DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) ke ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut DPP PPMK, Novel menyebarkan hoaks, memprovokasi, sekaligus mendiskreditkan institusi Polri.

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Gedung Bareskrim, Kamis, 11 Februari 2021.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah