Punya Sertifikat Tanah, Rubicon, Hingga Airsoftgun, Gembong Narkoba 'Man Batak' Dijerat Pencucian Uang

- 11 Februari 2021, 17:36 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin /Humas Polri/Tribrata News

JURNAL MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan akan menjerat gembong narkoba Firman Pasaribu alias 'Man Batak' dengan UU Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolda mengatakan kepolisian telah menyita 14 buah sertifikat tanah dan bangunan, uang tunai Rp500 juta, lima unit mobil bermerek Xpander, Rubicon, Pajero, L300, CRV, hingga airsoftgun.

Total aset yang disita mencapai Rp5 miliar yang semuanya akan disita untuk negara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga: 6 Hari Jadi Wali Kota: 'Sejarah Akan Mencatat, Pak Akhyar Nasution pernah menjadi Wali Kota Medan'

Baca Juga: Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Jadi Motif Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta

"Ini untuk kali keduanya Polda Sumut mengenakan TPPU untuk kejahatan narkoba," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Medan, Kamis, 11 Februari 2021.

Gembong narkoba Man Batak ditangkap pada Sabtu, 9 Februari 2021, di Jalan Jenderal Sudirman Labuhan Batu Selatan.

Ia dibekuk di dalam mobil bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY dengan barang bukti lima bungkus plastik teh cina berisikan sabu.

Jaringan ini bahkan mampu menjual 5 kilogram sabu perbulannya.

Halaman:

Editor: Arif Rahman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x