Total 15 Provinsi di Indonesia Kini Menerapkan PPKM Mikro

- 19 Maret 2021, 17:41 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021 di Gedung Kemendagri / Foto: Humas Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian saat menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021 di Gedung Kemendagri / Foto: Humas Kemendagri /

JURNAL MEDAN - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diperpanjang hingga 5 April 2021. Selain itu, wilayah pemberlakuan PPKM mikro diperluas hingga 5 provinsi.

Kelima provinsi tersebut adalah Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021.

PPKM mikro sebelumnya meliputi 7 provinsi di daerah Jawa dan Bali. Kemudian diperluas untuk Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: KPK Sita 13 Sepeda Terkait Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

Baca Juga: Pendiri Demokrat di Sulsel: Jhoni Allen Marbun Lebih Ganas Dari Virus Corona

"Menurut data dari Satgas Covid maupun dari Kemenkes (daerah yang) memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT dan NTB, total 15 provinsi (PPKM mikro)," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat 19 Maret 2021.

Inmendagri nomor 6 Tahun 2021 akan menjadi payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro untuk disosialisasikan lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Jadi instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing," jelas Mendagri.

Tito Karnavian juga meminta gubernur untuk melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x