Pengamat Hukum: Ada Aspek Hukum Bisnis dalam Skandal Jiwasraya

- 19 Maret 2021, 21:15 WIB
Telah Dimulai, Jiwasraya Umumkan Secara Resmi Program Restrukturisasi Polis Asuransi, Foto Logo Jiwasraya (foto-Antara)
Telah Dimulai, Jiwasraya Umumkan Secara Resmi Program Restrukturisasi Polis Asuransi, Foto Logo Jiwasraya (foto-Antara) /

JURNAL MEDAN - Kasus kerugian negara dari perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya telah membuat gempar publik Indonesia setahun belakangan ini.

Akibat perkara tersebut, kerugian keuangan negara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terbongkar mencapai Rp16 triliun lebih.

Namun, perbincangan mengenai proses hukum pengungkapan kasus Jiwasraya hingga kini terus menjadi diskursus menarik dari berbagai sudut pandang.

Baca Juga: AS Roma Kontra Ajax di Perempat Final Liga Europa, Ingat Memori Zlatan Ibrahimovic 19 Tahun Lalu

Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair mengatakan, secara penelusuran hukum, sebenarnya tidak berimbang bila proses hukum Jiwasraya hanya menggunakan pasal-pasal dalam pidana.

"Apakah memang terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim, seperti Benny Tjokro salah satunya yang populer, memang murni melakukan pelanggaran pidana saja? Sedangkan kegiatan yang dilakukan (Benny Tjokro) adalah transaksi bisnis dengan Jiwasraya;" kata Ibnu Zubair di Jakarta, Jumat 19 Maret 2021.

Menurut Ibnu Zubair, dalam skandal Jiwasraya memerlukan kecermatan dari penegak hukum, apakah pada persoalan tersebut memang terjadi tindak pidana korupsi dari hubungan bisnis kedua belah pihak.

Baca Juga: SBY Dukung Langkah Jokowi Usulkan Asean High Level Meeting Sikapi Isu Myanmar

"Atau sebetulnya yang muncul adanya kerugian negara Rp 16 triliun disebabkan kegagalan bisnis. Kalau faktornya akibat kegagalan bisnis, tentu saja tidak boleh dengan pendekatan hukum pidana prosesnya," ucap Ibnu Zubair yang juga Direktur Eksekutif Law Monitoring Indonesia (LMI Centre).

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x