Pengamat Hukum: Ada Aspek Hukum Bisnis dalam Skandal Jiwasraya

- 19 Maret 2021, 21:15 WIB
Telah Dimulai, Jiwasraya Umumkan Secara Resmi Program Restrukturisasi Polis Asuransi, Foto Logo Jiwasraya (foto-Antara)
Telah Dimulai, Jiwasraya Umumkan Secara Resmi Program Restrukturisasi Polis Asuransi, Foto Logo Jiwasraya (foto-Antara) /

Oleh sebab itu, Ibnu Zubair menuturkan, penegak hukum perlu juga menggunakan telaah aspek hukum bisnis atau asuransi saat menelisik kasus Jiwasraya.

"Jangan hanya terpaku pada hukum pidana saja dalam memproses pelaku saat itu seperti Benny Tjokro. Problematikanya, dalam perkara Jiwasraya juga menyentuh kegiatan bisnis maupun asuransi. Sehingga seluruh kajian hukum perlu digunakan guna membongkar kerugian negara sebesar itu," kata Ibnu Zubair.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi Calon Aparatur Sipil Negara 2021

Ibnu Zubair menyebutkan, jika seluruh pendekatan hukum diterapkan agar membuka tabir Jiwasraya lebih menyentuh ke mana, maka akan ikut mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah