JURNAL MEDAN - Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief menanggapi langkah Marzuki Alie cs yang memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Andi Arief mengatakan pencabutan gugatan dilakukan Marzuki Alie cs karena belakangan menyadari bahwa menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua Umum Demokrat demisioner sama saja tidak mengakui keputusan negara.
Hal tersebut disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Semprot Said Didu: Ini Urus Negara Pak, Bukan Kandang Sapi
"Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara/menkumham yang mengesahkan tahun 2020 dan belum ada pencabutan," kata Andi Arief seperti dikutip jurnalmedan.com dari akun Twitter @Andiarief__, Rabu 24 Maret 2021.
Selain itu, Andi Arief mengatakan pencabutan gugatan dilakukan lantaran Marzuki Ali cs tidak siap menjalani sidang dan takut jejak kudeta dibuka.
"Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan," katanya.
Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara/menkumham yg mengesahkan th 2020 dan belum ada pencabutan. Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan.— andi arief (@Andiarief__) March 24, 2021
Diberitakan sebelumnya, pentolan Demokrat hasil KLB resmi mencabut gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.
Mereka adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.