JURNAL MEDAN - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi di Indonesia.
"Banyak sekali regulasi yang sudah hadir dahulunya, tentunya perlu di-review ulang kembali. Nah, kita membutuhkan waktu kecepatan untuk menyelesaikan review ini," kata Akmal di acara Launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten, Selasa 30 Maret 2021.
Sistem Fasilitasi Peraturan Daerah Berbasis Elektronik (e-Perda) bertujuan untuk mengejawantahkan kehadiran negara dengan mengeliminasi jarak antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik povinsi maupun kabupaten/kota.
Khususnya, kata dia, dalam memberikan pembinaan yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum di daerah.
"Kalau ada Perda baru yang akan dibuat, kita pastikan Perda itu betul-betul memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat. Nah, inilah aplikasi ini kita siapkan," ujar Akmal.
Selain itu, pembentukan produk hukum daerah juga perlu dilakukan inovasi dengan memberikan ruang teknologi sebagai wujud dari Pelaksanaan Birokrasi 3.0, di mana Pemerintah menjadi Regulator, Fasilitator, dan Akselerator.
"Ini adalah instrumen yang kita pakai agar publik dan juga proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah itu bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, pun ini memberikan ruang kepada media, wartawan untuk melihat konten dari regulasi yang dibuat oleh Perda Provinsi Banten dan kabupaten/kota yang ada di Banten," jelasnya.
Baca Juga: KPAI Terbitkan 6 Rekomendasi Tanggapi SKB 4 Menteri Terkait Sekolah Tatap Muka Dimulai Bulan Juli