Seekor Paus Pembunuh Mati Terdampar di Banyuwangi, KKP: Ini Fenomena Langka

- 5 April 2021, 14:08 WIB
Seekor paus pembunuh yang dilaporkan mati terdampar di perairan Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi / Foto: Humas KKP
Seekor paus pembunuh yang dilaporkan mati terdampar di perairan Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi / Foto: Humas KKP /

JURNAL MEDAN - Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu mengatakan peristiwa terdamparnya seekor Paus Orca (Orcinus orca) atau yang dikenal paus pembunuh di Banyuwangi pekan lalu sebagai fenomena langka.

Pada Sabtu 3 April 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) mendapat laporan dari warga.

Seekor paus pembunuh dilaporkan mati terdampar di perairan Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sibolga Tandatangani Fakta Integritas Dukung Kejatisu dalam Berikan Pelayanan

"Terdamparnya Orca di perairan Banyuwangi ini perlu mendapat perhatian karena merupakan fenomena langka, mengingat lokasi terdamparnya bukan merupakan jalur migrasi dari paus pembunuh, sehingga ini perlu investigasi lebih lanjut," kata Tb. Haeru Rahayu dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Senin 5 April 2021.

KKP, kata dia, bertindak sigap dengan mengirimkan petugas ke lokasi. Dugaan sementara penyebab paus terdampar adalah terpisahnya individu tersebut dari kawanannya. Paus pembunuh juga bukan perenang soliter, tetapi dalam kawanan.

"Selain faktor navigasi, kesehatan paus juga bisa menjadi salah satu penyebab terpisahnya paus dari kawanannya, namun semua ini perlu dibuktikan dengan nekropsi atau pembedahan," jelas pria yang karib disapa Tebe.

Paus termasuk mamalia laut yang dilindungi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah menetapkan rencana aksi nasional (RAN) konservasi bagi semua jenis mamalia laut tersebut. RAN melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022.

Baca Juga: Bikin Pusing KPK, Lima Kasus Mangkrak ini Bakal Digugat ke Pengadilan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah