View this post on Instagram
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin 21 Desember 2020 atas laporan DA (19).
"Sekira pukul 06.30 WIB, korban bangun dan melihat pintu belakang rumahnya dan jendela depan terbuka. Kemudian korban memeriksa barang miliknya dan diketahui beberapa unit ponsel Merk Xiomi 6A, ViVo Y 12 dan Oppo New 7 sudah tidak ada lagi,” ungkap Kasat, Jumat.
Baca Juga: Rekam Jejak Lia Eden, Mengaku Imam Mahdi Hingga Dipenjara Beberapa Kali
Dari hasil penyelidikan tim 3 Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol, berhasil mengindentifikasi pelaku.
Empat bulan diburu akhirnya ditangkap di Jalan Baru Bay Pas, Gg.Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan pada Kamis (8/4/2021).***