Surat Edaran Dewan Pers Soal Larangan Menerima THR Direspon Beragam Insan Jurnalis

- 2 Mei 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Ahmad Fiqi Purba/Pixabay/ Eko Anug

Diketahui, Dewan Pers per tanggal 28 April 2021 mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada beberapa pejabat tinggi negara. Diantaranya adalah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Humas tingkat Pemkab, Pemkot serta Pemprov se-Indonesia perihal ‘Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H’.

Dalam surat yang diketahui telah beredar luas pada Grup WhatsApp (WA) kalangan wartawan ini, disebutkan Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan media baik secara organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan organisasi perusahaan pers, ataupun media,” demikian dikutip dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Minggu, 2 Mei 2021.

Baca Juga: Ada Penyekatan dan Larangan Mudik, Nelayan Rajungan Pulang Kampung dengan Cara Konvoi di Laut

Dalam surat bernomor 01/DP/K/IV/2021 ini dikatakan Dewan Pers mengeluarkan imbauan tersebut dilandasi dengan sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme wartawan.

“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” tulis surat tersebut.

Menurut Dewan Pers, pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, HMI Sumut Minta Pusat Kuliner di Kesawan City Walk Medan Tetap Berjalan

"Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa,memeras dana atau mengancam sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya ke Dewan Pers melalui Hendry CH Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No.HP: 0811 103 096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP : 0811 812 099),” demikian surat imbauan tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x