Berkah Hari Raya Idul Fitri, Ribuan Napi di Jakarta Dapat Remisi

- 14 Mei 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi Borgol
Ilustrasi Borgol /PIXABAY/jp/LORMES/FRANCE

JURNAL MEDAN - Hari Raya Idul Fitri nampaknya telah menjadi berkah bagi ribuan nara pidana (napi) di DKI Jakarta. Bagaimana tidak, ribuan napi mendapatkan remisi di Hari Lebaran meski ditengah situasi pandemi Covid-19. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada ribuan napi karena telah memenuhi syarat. 

Dari 18.138 jumlah napi di Jakarta, Ibnu mengatakan, terbagi menjadi dua klasifikasi. Yakni 5.411 orang tahanan dan 12.727 napi.

Baca Juga: Dituduh Pelakor, Ketua Umum Partai Emas Hasnaeni Moein Ngamuk dan Ancam Lapor Balik

Sedangkan, remisi khusus diberikan kepada 4.837 napi yang berada di lapas, rutan, dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) di lingkungan DKI Jakarta. 

"Napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang, kemudian Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dengan jumlah 1.057 orang," kata Ibnu dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Mei 2021.

Napi dari Lapas Kelas II A Salemba, kata Ibnu, mendapat remisi sebanyak 1.014 orang. Dan 936 orang dari Rutan Kelas I Cipinang, serta 446 orang dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Dapat Ucapan Lebaran dari Parlemen Singapura Mr Tan Chuan Jin, Bamsoet: Tanda Hubungan Bilateral yang Baik

"Sebanyak 143 orang dari Rutan Kelas I Pondok Bambu dan 135 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Terakhir, 49 orang dari LPKA Kelas II Jakarta," ujar Ibnu. 

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x