Eks mantan Walikota Solo ini juga mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari hasil pertimbangan dalam putusan pengujian UU No 19 Tahun 2019.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Presiden Jokowi.
Presiden lalu meminta seluruh pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk segera menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu.
"Saya minta kepada pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menpan RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip prinsip yang saya sampaikan sebagaimana tadi," tutup Presiden Jokowi. ***