Ajaib! Ada 97.000 Data PNS Palsu, Gajinya Dibayar, Orangnya Tak Ada, Uangnya Kemana?

- 24 Mei 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi ASN Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung mendapat jatah 3.500 formasi PPPK dan PNS dalam seleksi Calon ASN tahun 2021 ini
Ilustrasi ASN Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung mendapat jatah 3.500 formasi PPPK dan PNS dalam seleksi Calon ASN tahun 2021 ini /Dok Humas Bandung.

JURNAL MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Bima Haria Wibisana, akhirnya membeberkan fakta persoalan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini tidak diketahui masyarakat.

Bima mengatakan, terdapat 97.000 data PNS yang misterius lantaran ada datanya namun tak ada orangnya. Yang paling mengejutkan, data para pegawai fiktif ini menerima gaji bulanan dan tercatat sebagai pegawai yang membayarkan iuran pensiunan.

"2014 dilakukan pendataan ulang secara elektronik, dilakukan PNS sendiri. Hasilnya ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data itu misterius," demikian penjelasan Bima saat mengisi acara Kick-off Meeting Pemutakhiran Data ASN dilansir di YouTube BKN, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Bismillahirrahmanirrahim, Anindya Bakrie Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Ketua Umum Kadin

Bima menyayangkan pembaharuan data PNS ternyata baru dilakukan sebanyak dua kali. Padahal ketersediaan data sangat penting dan krusial di era terkoneksi dan digitalisasi.

"Sejak (Indonesia) merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," kata Bima.

Pemuktahiran data PNS pada tahun 2002 yang dilakukan secara manual, diakui Bima memakan waktu lebih lama dan juga mahal. Sementara pada tahun 2014 pendataan sudah dilakukan secara elektronik, kata Bima,  BKN bisa mendeteksi banyaknya data palsu.

Sayangnya Bima tidak merinci berapa besar kerugian negara akibat adanya PNS fiktif tersebut.

Baca Juga: Kisah Abu Nailah al-Anshari, Si Jago Panah Saat Mengeksekusi Penghina Rasulullah

"Hanya saja, paling tidak ada waktu lebih dari 10 tahun hingga 2014 data tersebut baru terdeteksi," tegas Bima.

Kondisi ini menjadi peringatan bagi Indonesia. Ke depannya pendataan PNS dapat dilakukan dengan lebih rapi. Selain sistem elektronik, pendataan juga dilakukan oleh PNS yang kerahasiaannya dijaga oleh BKN.

"Saat ini kita lakukan hal tersebut, sistemnya kita ubah tidak berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing ASN, kenapa begitu karena orang yang paling berhak atas datanya adalah yang bersangkutan. BKN hanya mengelola dan menjaga kerahasiaan data tersebut," jelas Bima.

BKN telah meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS dapat melakukan update data secara mandiri di setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. PNS, kata Bima, tidak perlu menunggu BKN dalam melakukan perubahan data.

Baca Juga: Manfaat Rutin Puasa Sunnah Senin-Kamis, Salah Satunya Minimalisir Kegemukan

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tutup Bima. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah