Kemenkes juga sudah menetapkan harga pembelian vaksi produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero).
Adapan harga vaksin untuk perorangan adalah:
a. harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis;
b. tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
"Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15% (lima belas persen), dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh)," demikian dikutip JurnalMedan.com dan Permenkes tersebut..***