JURNAL MEDAN - Berikut informasi lengkap dan lebih rinci terkait BSU guru honorer senilai Rp 1,8 juta dari Kemendikbud Ristek yang rencananya akan mulai dicairkan pada September 2021.
Pemerintah lewat Kemendikbud Ristek di tahun 2021 ini telah memutuskan untuk melanjutkan program BSU guru honorer senilai Rp 1,8 juta.
Kemendikbud Ristek di tahun 2021 ini menargetkan 2 juta orang yang terdiri dari guru honorer dan guru non PNS, serta 48 ribu pengajar seni budaya akan mendapatkan bantuan uang Rp 1,8 juta.
Nantinya, BSU guru honorer Rp 1,8 juta yang rencananya mulai di cairkan pada September 2021, akan di transfer langsung oleh Kemendikbud Ristek ke rekening masing-masing penerima.
Untuk itu, para guru Honorer dan guru non PNS diminta untuk segera cek penerima BSU Guru Rp1,8 juta di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
BSU guru honorer Rp1,8 juta ini akan cair pada tahun 2021 ini, untuk Guru, Tendik, dan Dosen yang telah memenuhi syarat sebagai penerima yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud Ristek.
Berikut ini syarat untuk dapat bisa menjadi peserta penerima BSU guru honorer 2021 dari Kemendikbud Ristek :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut ini golongan peserta yang dapat menjadi penerima BSU Guru Honorer Rp 1,8 juta dari Kemendikbud Ristek :
1. Pendidik non-PNS
• Guru
• Dosen
• Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
• Pendidik pendidikan anak usia dini
• Pendidik kesetaraan
2. Tenaga kependidikan non-PNS
• Tenaga perpustakaan
• Tenaga laboratorium
• Tenaga administrasi
Penerima BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 juta akan dicairkan untuk Guru dan Tenaga Pendidik yang masuk di satuan pendidikan Swasta dan Negeri.
Tidak hanya Guru dan Tenaga pendidik, yang terima BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 juta, ternyata Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Tahun 2021 Kemendikbud Ristek kembali menganggarkan bantuan BSU Guru Honorer atau BLT Guru Rp1,8 juta.
Diberitakan sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan akan melanjutkan program BSU guru honorer, yang akan disalurkan pada guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk BSU guru honorer sebesar Rp3,7 triliun.
"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.
Untuk melakukan pendaftaran dan cek penerima BSU Guru Honorer atau BLT Guru, baik Guru, Tendik, dan Dosen bisa melakukannya dengan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id, ini juga bisa
Berikut ini cara pengajuan BSU guru honorer 2021 agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 1,8 juta dari Kemendikbud Ristek :
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
Untuk guru yang akan membuka Info GTK tentunya harus menggunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
• Pastikan menggunakan email yang aktif
• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
• Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Setelah itu unduh dan cetak bukti penerima dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***