Catat! Syarat dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kementerian Agama yang Cair September 2021

- 4 September 2021, 14:43 WIB
Catat! Syarat dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kementerian Agama yang Cair September 2021
Catat! Syarat dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kementerian Agama yang Cair September 2021 /Kemenag

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan BSU Guru Honorer untuk sekolah Madrasah yang cair pada awal September 2021. Berikut ini syarat dan kriteria penerima.

Kementerian Agama menargetkan penyaluran BSU guru honorer madrasah pada tahun 2021 ini untuk 300 ribu guru honorer yang terdampak pandemi covid 19.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujar Menag Yaqut baru-baru ini.

Kementerian Agama mencairkan BSU guru honorer madrasah pada tahun 2021 agar para guru lebih semangat dan memiliki semangat kerja untuk meningkat mutu pendidikan saat pandemi covid 19.

Baca Juga: Segera Cair! Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemendikbud Ristek

"Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara untuk mekanisme proses pencairan BSU guru honorer madrasah pada tahun 2021 dijadwalkan pada bulan september ini.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Terbaru! Cek BSU Guru Honorer Madrasah 2021 Segera Dicairkan Kementerian Agama, Ini Detail Kriteria Penerima

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x