8.Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9.Belum usia pensiun (60 tahun).
10.Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.
12.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
BSU guru honorer Madrasah akan disalurkan oleh Kemenag yang dikhususkan kepada guru dengan masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan.***