Catat! Syarat dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kementerian Agama yang Cair September 2021

- 4 September 2021, 14:43 WIB
Catat! Syarat dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kementerian Agama yang Cair September 2021
Catat! Syarat dan Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kementerian Agama yang Cair September 2021 /Kemenag

Bagi guru honorer Madrasah harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan untuk dilengkapi agar dapat menjadi penerima BSU dari Kementerian Agama 2021.

Berikut ini syarat dan kriteria penerima BSU guru honorer Madrasah 2021:

1.Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2.Belum lulus sertifikasi.

3.Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4.Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 di Kemenag RI

5.Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

6.Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7.Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x