Kemenag Siapkan Pedoman Pengangkatan Guru di Madrasah Swasta, Syarat Jadi Guru Harus Punya Kualifikasi Ini

- 10 September 2021, 05:59 WIB
Kemenag Siapkan Pedoman Pengangkatan Guru di Madrasah Swasta, Syarat Jadi Guru Harus Punya Kualifikasi Ini
Kemenag Siapkan Pedoman Pengangkatan Guru di Madrasah Swasta, Syarat Jadi Guru Harus Punya Kualifikasi Ini /kemenag.go.id

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun dan menyiapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pedoman pengangkatan guru di madrasah swasta.

Dengan pedoman tersebut, guru harus memiliki kualifikasi tertentu untuk bisa diterima di sekolah Madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag.

Dikutip dari laman Kemenag.go.id, 9 September 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) sedang menyusun pedoman pengangkatan guru di madrasah swasta.

Ditjen Pendis Muhammad Ali Ramdani berpesan agar penyusunannya jangan sampai menyulitkan langkah guru di madrasah.

Baca Juga: Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id, Jadwal Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 Telah Ditetapkan Kemendikbud Ristek

"Dalam menyusun pedoman harus memperhatikan kondisi masyarakat. Pedoman ini akan menjadi KMA (Keputusan Menteri Agama) yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu jangan sampai menyulitkan kiprah guru di madrasah," ucap Ali Ramdani dikutip dari laman kemenag.go.id, 9 September 2021.

Ali Ramdani mengatakan bahwa Kemenag ingin guru yang ada di madrasah memiliki kemampuan yang unggul untuk menyiapkan generasi di masa akan datang.

"Kita menghendaki agar guru memiliki kualitas akademik yang unggul, meski itu bukan puncak dari tujuan pendidikan madrasah. Sebab, lembaga pendidikan Islam ini memiliki aksentuasi dalam dua hal, sains dan agama," tutur Ali Ramdani.

Baca Juga: Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Diumumkan, Segera Cek gurupppk.kemdikbud.go.id

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menambahkan bahwa KMA ini akan menjadi pedoman bagi madrasah dalam menerima guru.

"Kemenag sebagai regulator tentunya perlu menyusun pedoman, walaupun pengangkatan guru di madrasah swasta memang merupakan kewenangan pengelola madrasah tersebut," kata Muhammad Zain.

Muhammad Zain melanjutkan bahwa KMA ini disiapkan untuk menghasilkan madrasah yang berkualitas dan unggul.

Baca Juga: Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Pastikan Nama Kamu Terdaftar Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021

"Dengan adanya pedoman ini, madrasah diharapkan dapat menjaring guru yang kompeten, profesional dan berintegritas sehingga proses pendidikan di madrasah akan memiliki kualitas yang unggul," ucap Muhammad Zain.

Diketahui bahwa salah satu aturan yang ada di dalam KMA tersebut adalah guru yang direkrut harus berpendidikan minimal sarjana (S1).***

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah