Sipol Pemilu 2024 Dibuka 24 Juni 2022, KPU Minta Parpol Hati-hati Input Data, Jangan Sampai Ada NIK Ganda

- 17 Juni 2022, 21:03 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Idham menjamin KPU akan memberikan pelayanan maksimal kepada parpol.

Sebaliknya parpol juga harus menggunakan dan memanfaatkan Sipol dengan baik, terutama saat proses migrasi saat ini.

"Kami prinsipnya akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin dan kami terbuka untuk konsultasi," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman pemilu 2019, beberapa persoalan Sipol diantaranya data ganda hingga kesulitan mengupload data.

Baca Juga: TERHARU! Driver ShopeeFood dan GoFood Cerita Alasan Mereka Tetap Semangat Ngaspal

Sebagai informasi, per tanggal 17 Februari 2022, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan terdapat 75 parpol dalam daftar Departemen Hukum dan HAM yang berbadan hukum.

Pekerjaan Besar

Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay meminta KPU menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk verifikasi parpol benar-benar siap, termasuk Sipol.

"Sipol ini pasti akan membantu karena ini pekerjaan yang sangat besar. Karena harus mengecek detail-detail dan sebagainya," kata Hadar Nafis Gumay kepada Jurnal Medan, 14 Juni 2022.

Sipol, kata dia, mustahil dipersiapkan dalam waktu pendek sementara petugas SDM yang mengawal Sipol KPU juga wajib disiapkan dengan baik.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah