Sipol Pemilu 2024 Dibuka 24 Juni 2022, KPU Minta Parpol Hati-hati Input Data, Jangan Sampai Ada NIK Ganda

- 17 Juni 2022, 21:03 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Baca Juga: Upah Naik, Ini Rincian Bayaran Pegawai Penyelenggara Pemilu 2024 Badan Ad hoc, Sumber Resmi dari KPU

"Petugas yang menggunakan ini harus siap karena akan ada banyak pertanyaan ini dan itu. Petugas harus stand by," ujarnya.

Hadar Nafis Gumay juga meminta KPU melakukan pengenalan dan pemahaman terhadap Sipol berkali-kali. 

"Karena di tingkat daerah terutama harus ditingkatkan dan publik perlu tahu seperti apa sehingga nantinya penyelenggara mendapatkan kepercayaan publik," kata dia.

Sipol juga mengumpulkan berbagai variabel dan data, misalnya, untuk membedakan orang peserta pemilu dan orang-orang yang mengikuti pemilihan.

Baca Juga: Ketua KPU RI: Warisan Viryan Aziz untuk KPU Adalah Data Pemilih Pemilu yang 'Detail By Name, By Address'

Kalau sipol tidak bisa membedakan orang yang berbeda, berarti tidak efektif karena dalam prosesnya ada variabel lain yang bisa dikumpulkan.

Sipol tidak hanya mengumpulkan nama. Bagaimana dengan NIK-nya, bagaimana alamatnya, bagaimana jenis kelaminnya, usia, dan elemen lainnya.

"Nah, Sipol harus mampu mengecek ini semua. Mungkin saja ada nama yang sama sehingga kemudian bisa dicoret," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah