12 Titik Outlet Holywings Jakarta Dicabut Izin, Ternyata Melanggar Aturan dan Tak Punya Sertifikat

- 27 Juni 2022, 19:42 WIB
Izin usaha Holywings di DKI Jakarta dicabut.
Izin usaha Holywings di DKI Jakarta dicabut. /Instagram/@holywingsindonesia

JURNAL MEDAN - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha outlet Holywings Jakarta yang berjumlah sekitar 12 Outlet.

Dicabut izin operasional Holywings seluruh Jakarta dikarenakan melanggar beberapa aturan hingga tidak memiliki sertifikat yang diwajibkan.

Pencabutan izin diungkapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Promo Indomaret Terbaru 28 Juni - 30 Juni 2022, Harga Murah Loh! Siapkan Tas Belanja

Baca Juga: 3 Alasan Outlet Holywings Seluruh DKI Jakarta Dicabut Izin Berdasarkan Arahan Gubernur Anies Baswedan

Pertama, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

Ternyata beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus/wajib dimililiki oleh operasional usaha bar.

Bar adalah sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil di tempat usahanya. 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x