12 Titik Outlet Holywings Jakarta Dicabut Izin, Ternyata Melanggar Aturan dan Tak Punya Sertifikat

- 27 Juni 2022, 19:42 WIB
Izin usaha Holywings di DKI Jakarta dicabut.
Izin usaha Holywings di DKI Jakarta dicabut. /Instagram/@holywingsindonesia

Baca Juga: Indonesia Got Talent 2022 Akan Berlangsung, Yok Ambil Tiketnya dan Lihat Peraturannya Disini

Sebelumnya, pencabutan outlet Holywings di Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keduanya OPD itu adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai arahan gubernur.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Hukuman Terberat di Dunia Kata Abu Yahya Badrusalam Bukan Hukuman Mati, Gantung Maupun Tembak Mati, Lalu Apa?

Sementara Kepala Disparekraf Jakarta, Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Berdasarkan peninjauan gabungan tersebut, akhirnya ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x