Baca Juga: Indonesia Got Talent 2022 Akan Berlangsung, Yok Ambil Tiketnya dan Lihat Peraturannya Disini
Sebelumnya, pencabutan outlet Holywings di Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keduanya OPD itu adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai arahan gubernur.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, Senin, 27 Juni 2022.
Sementara Kepala Disparekraf Jakarta, Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Berdasarkan peninjauan gabungan tersebut, akhirnya ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. ***