Kedua, Holywings Group juga melanggar ketentuan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Padahal, menurut aturan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Ketiga, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
"Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera di titik sebagai berikut:
1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu