Parpol Bisa Mengganti Nama dan NIK Keanggotaan Bermasalah Atau Dicatut di Sipol Pada Masa Perbaikan

- 7 Agustus 2022, 13:15 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Baca Juga: UPDATE, 98 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Daerah Dicatut Sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU

Sementara status pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu memang tersedia di dalam alternatif pilihan.

"Itu yang menjadi penyebab Sipol tidak dapat mengidentifikasi," ujarnya.

KPU RI juga telah meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengecekan nama yang keanggotaan bermasalah kemudian melaporkan melalui website info.pemilu.kpu.go.id.

"Ini juga bagian dari keterbukaan kami dalam konteks pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen parpol," kata Idham.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x