Baca Juga: UPDATE, 98 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Daerah Dicatut Sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU
Sementara status pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu memang tersedia di dalam alternatif pilihan.
"Itu yang menjadi penyebab Sipol tidak dapat mengidentifikasi," ujarnya.
KPU RI juga telah meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengecekan nama yang keanggotaan bermasalah kemudian melaporkan melalui website info.pemilu.kpu.go.id.
"Ini juga bagian dari keterbukaan kami dalam konteks pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen parpol," kata Idham.***