Parpol Bisa Mengganti Nama dan NIK Keanggotaan Bermasalah Atau Dicatut di Sipol Pada Masa Perbaikan

- 7 Agustus 2022, 13:15 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan parpol bisa mengganti nama dan NIK keanggotaan yang bermasalah di masa perbaikan.

Sebelumnya beberapa KPU daerah melaporkan kepada KPU RI 98 nama dan NIK penyelenggara pemilu dicatut sebagai anggota parpol dan masuk ke Sipol.

Jumlah itu kemungkinan masih akan bertambah karena KPU RI terus menerima laporan dari KPU daerah yang nama penyelenggara pemilu dicatut.

Saat ini KPU RI telah meneruskan kepada pimpinan parpol terkait nama dan NIK keanggotaan yang bermasalah atau dicatut, misalnya, dari penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Parpol dapat NIK Dari Mana? Penyelenggara Pemilu yang Namanya Dicatut dan Masuk Sipol KPU Bertambah

"Kami langsung sampaikan kepada pimpinan Parpol mengenai data-data yang sekiranya keanggotaannya diduga tidak memenuhi syarat," kata Idham kepada wartawan, Sabtu, 6 Agustus 2022.

"Apabila terbukti, maka parpol dapat mengganti dalam masa waktu perbaikan administrasi," ujarnya.

Saat ditanya apakah Sipol tidak bisa mendeteksi status keanggotaan parpol sebagai penyelenggara pemilu, Idham mengatakan berkaca kepada e-KTP.

Pada umumnya, kata dia, status pekerjaan yang tertera di dalam e-KTP biasanya swasta atau pekerjaan/profesi lainnya.

Baca Juga: UPDATE, 98 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Daerah Dicatut Sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU

Sementara status pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu memang tersedia di dalam alternatif pilihan.

"Itu yang menjadi penyebab Sipol tidak dapat mengidentifikasi," ujarnya.

KPU RI juga telah meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengecekan nama yang keanggotaan bermasalah kemudian melaporkan melalui website info.pemilu.kpu.go.id.

"Ini juga bagian dari keterbukaan kami dalam konteks pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen parpol," kata Idham.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x