Di pasal tersebut dinyatakan syarat parpol peserta Pemilu 2024 adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
Kemudian kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kab/kota yang bersangkutan hingga mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota.
Serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol.
"Dan ini menurut pengintipan data yang ada ini (Golkar) yang paling banyak," kata Airlangga.
Golkar juga mengapresiasi Sipol KPU sebagai alat bantu dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
"Partai Golkar mengapresiasi terutama optimalisasi sistem Sipol," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam dunia Kepemiluan yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.
"Digitalisasi membantu verifikasi tentu menjamin transparansi dan akuntabilitas parpol yang menjadi peserta dari partai Pemilu," pungkasnya.***