"Kami sudah jelaskan bahwa migrasi data jauh-jauh hari, kami sudah layani. Kami sudah beri sosialisasi, ini kebijakan kami. Semuanya sudah tau," pungkasnya.
Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI merupakan buntut dari 16 parpol yang dokumennya dikembalikan KPU usai masa pendaftaran.
Beberapa dari parpol tersebut melakukan gugatan ke Bawaslu RI.
Namun sebanyak 24 parpol berhasil melengkapi dokumen melalui Sipol dan saat ini menjalani tahapan verifikasi administrasi.***