Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

- 2 September 2022, 17:07 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

"Dan terbukti di hari pertama pendaftaran ada banyak parpol yang daftar (ke KPU). Ini bukti bahwa parpol siap (dengan Sipol)," ujar Idham.

Terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terhadap parpol yang dokumennya dikembalikan saat pendaftaran, Idham pun memberikan penjelasan.

"Kalau seandainya hari ini kami dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi ya bahwa hari ini kami tegas," ujarnya.

Idham mengacu kepada payung hukum bahwa pendaftaran parpol adalah partai yang memiliki dokumen secara lengkap, diatur dalam pasal 173 ayat 2 dan pasal 177 UU no 7 tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 serta PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Mendeteksi Kegandaan, Rahmat Bagja: Jangan-jangan Sipol Wajib Bagi Parpol?

"Dalam rangka kami melayani parpol, basis kami adalah fakta atas dokumen yang kami terima," jelas Idham.

"Ya kalau sekiranya dokumen itu nggak lengkap, ya kami nyatakan bahwa ini nggak lengkap dan kami kembalikan karena PKPU 4 menyatakan demikian," ujar Idham.

Terkait teknis migrasi data yang dihadapi sejumlah parpol, Idham mengatakan KPU sudah memberikan waktu yang cukup selama 7 pekan bagi parpol.

Adapun kendala teknis seperti koneksi dan perangkat, sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin bahwa parpol menggunakan alat dan perangkat masing-masing.

Baca Juga: Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah