"Kami jelaskan sipol sebagai alat bantu," jelas Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.
Idham menegaskan bahwa Sipol berfungsi sebagai alat bantu sehingga memfasilitasi parpol dalam manajemen data.
"Nah, internetisasi tahapan, internetisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi," ujarnya.
Idham menuturkan efektivitas dan efisiensi Sipol semakin baik dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Di Pemilu 2019, parpol mengisi Sipol sejak 2017 dengan beberapa keterbatasan. Misalnya, Sipol dibuka 2 pekan sebelum pendaftaran dibuka.
Di tahun 2022, Sipol sudah dibuka sejak 24 Juni 2022 atau 5 pekan sebelum masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Masa 5 pekan itu bisa digunakan untuk mengutak-atik Sipol sebagai alat bantu pendaftaran ditambah dua pekan masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tanggal 1-14 Agustus 2022.
Pada tanggal 1 Agustus 2022, hari pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 9 parpol mendaftar ke KPU.
Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol