Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

- 2 September 2022, 17:07 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI menjelaskan posisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyebut posisi Sipol KPU tak jelas karena tidak ada dalam Undang-undang.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan posisi Sipol sangat jelas sebagaimana yang tertera di Pasal 141 PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu di 3 DOB Papua Sudah Harus Terbentuk 2 Bulan Sebelum Pengajuan Balon DPD 6 Desember 2022

Disitu disebutkan, "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu."

Selain itu, kata "wajib" menggunakan Sipol juga telah dihilangkan KPU sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu pada 17 September 2017.

Sipol yang digunakan sekarang juga telah mendapatkan sosialisasi lebih luas saat KPU melakukan uji publik, konsultasi di DPR, konsultasi dengan masyarakat luas melibatkan masyarakat sipil.

Termasuk saat KPU melakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mengoreksi Nama dan NIK Masyarakat yang Dicatut di Sipol

"Kami jelaskan sipol sebagai alat bantu," jelas Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Idham menegaskan bahwa Sipol berfungsi sebagai alat bantu sehingga memfasilitasi parpol dalam manajemen data.

"Nah, internetisasi tahapan, internetisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi," ujarnya.

Idham menuturkan efektivitas dan efisiensi Sipol semakin baik dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Baca Juga: Gugatan Diterima Bawaslu RI, Partai Pelita Merasa Terbantu dengan Adanya Sipol KPU, Ini Penjelasannya

Di Pemilu 2019, parpol mengisi Sipol sejak 2017 dengan beberapa keterbatasan. Misalnya, Sipol dibuka 2 pekan sebelum pendaftaran dibuka.

Di tahun 2022, Sipol sudah dibuka sejak 24 Juni 2022 atau 5 pekan sebelum masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Masa 5 pekan itu bisa digunakan untuk mengutak-atik Sipol sebagai alat bantu pendaftaran ditambah dua pekan masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tanggal 1-14 Agustus 2022.

Pada tanggal 1 Agustus 2022, hari pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 9 parpol mendaftar ke KPU.

Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol

"Dan terbukti di hari pertama pendaftaran ada banyak parpol yang daftar (ke KPU). Ini bukti bahwa parpol siap (dengan Sipol)," ujar Idham.

Terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terhadap parpol yang dokumennya dikembalikan saat pendaftaran, Idham pun memberikan penjelasan.

"Kalau seandainya hari ini kami dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi ya bahwa hari ini kami tegas," ujarnya.

Idham mengacu kepada payung hukum bahwa pendaftaran parpol adalah partai yang memiliki dokumen secara lengkap, diatur dalam pasal 173 ayat 2 dan pasal 177 UU no 7 tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 serta PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Mendeteksi Kegandaan, Rahmat Bagja: Jangan-jangan Sipol Wajib Bagi Parpol?

"Dalam rangka kami melayani parpol, basis kami adalah fakta atas dokumen yang kami terima," jelas Idham.

"Ya kalau sekiranya dokumen itu nggak lengkap, ya kami nyatakan bahwa ini nggak lengkap dan kami kembalikan karena PKPU 4 menyatakan demikian," ujar Idham.

Terkait teknis migrasi data yang dihadapi sejumlah parpol, Idham mengatakan KPU sudah memberikan waktu yang cukup selama 7 pekan bagi parpol.

Adapun kendala teknis seperti koneksi dan perangkat, sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin bahwa parpol menggunakan alat dan perangkat masing-masing.

Baca Juga: Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan

"Kami sudah jelaskan bahwa migrasi data jauh-jauh hari, kami sudah layani. Kami sudah beri sosialisasi, ini kebijakan kami. Semuanya sudah tau," pungkasnya.

Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI merupakan buntut dari 16 parpol yang dokumennya dikembalikan KPU usai masa pendaftaran.

Beberapa dari parpol tersebut melakukan gugatan ke Bawaslu RI.

Namun sebanyak 24 parpol berhasil melengkapi dokumen melalui Sipol dan saat ini menjalani tahapan verifikasi administrasi.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x