Hal ini digunakan apabila formasi dari PPPK belum terpenuhi walaupun sudah melalui kategori kedua. Memiliki nilai ambang batas 130 poin.
Baca Juga: Resmi dari Kemenpan RB, Ini Daftar Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN
Sedangkan untuk ambang batas PPPK 2022 berdasarkan kompetensi Keputusan MenPAN RB No. 1169/2021 sebagai berikut:
1. Nilai kompetensi (90 soal, nilai kumulatif maksimal 450 dan bobot 5)
2. Soal Manajerial (25 soal, nilai kumulatif maksimal 200 dan nilai ambang batas 130, bobot 4)
3. Soal Kultural (20 soal, nilai kumulatif 2022 dan nilai ambang batas 130, bobot 5)
4. Wawancara (10 soal, nilai kumulatif 40 dan nilai ambang batas 24)
Itulah perbedaan nilai ambang batas PPPK 2022 antara nilai Kompetensi Manajerian dan Fungsional menurut Keputusan MenPAN RB No. 1169/2021, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua.***